Kamis, 13 Mei 2010


Wawasan nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :

- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

  • Satu kesatuan wilayah

  • Satu kesatuan bangsa

  • Satu kesatuan budaya

  • Satu kesatuan ekonomi

  • Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.







Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional atau kelangsungan hindup bangsa. National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer dari pada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. Ketahanan nasional yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan ketahanan nasional yang kuat. Ketahanan nasional lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966 kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah strategi tidak langsung.Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Awalnya konsep ketahanan nasional ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system.pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional) yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional. Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat. Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cucuk dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan.


Rabu, 03 Maret 2010

kewarganegaraan


PASAL 28H

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Dari pasal 28H diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin,tidak terkecuali siapapun,baik itu orang pejabat maupun orang biasa dan setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak serta memperoleh pelayanan kesehatan yang baik,tetapi kita ketahui semua hanya orang-orang yang mempunyai banyak uang saja yang bisa memperoleh semua tersebut,dan orang yang tidak mempunyai banyak uang jarang sekali mendapatkan yang seperti itu,jangan kan tempat tinggal yang layak untuk makan sehari-hari saja mereka susah.dan yang kita ketahui mereka yang tidak mempunyai uang sangat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,banyak contoh orang yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik.seharusnya semua orang berhak untuk mendapatkan yang tertera dipasal 28H tersebut,baik orang miskin maupun orang kaya.

Dan tidak hanya itu saja,orang-orang yang tidak mempunyai banyak uang atau tidak mempunyai jabatan kerap diperlakukan tidak adil dalam bentuk apapun.contohnya ada seorang nenek yang mengambil 3 buah kakao diperkebunan dekat rumahnya, tetapi gara-gara nenek tersebut mengambil buah kakao itu nenek tersebut harus berurusan dengan hukum karena nenek tersebut dilaporkan mencuri 3 buah kakao oleh pemilik perkebunan kakao tersebut,dan nenek tersebut sekarang divonis 3 bulan penjara,tetapi yang kita ketahui bersama juga banyak para koruptor yang mengambil uang rakyat milyaran hingga trilyunan rupiah dibiarkan saja dan tidak diadili,dimana rasa keadilan tersebut yang tertera dipasal 28 tersebut,seharusnya semua orang berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

Inti dari pasal 28H bahwa setiap orang atau masyarakat Indonesia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak terkecuali siapapun baik orang kaya maupun orang miskin,dan semua masyarakat juga berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan karena semuanya sama,dan sama-sama mempunyai hak,dan itu diatur dalam undang-undang.seperti dipasal 28H tersebut.

kewarganegaraan

Pasal 28G

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Maksud dari pasal diatas adalah setiap orang itu harus mendapatkan perlindungan diri, keluarga,kehormatan, martabat,dan tidak boleh seseorang itu berbuat semaunya kepada orang lain,tidak boleh merendahkan martabat,kehormatan karena itu akan menimbulkan salah seorang tersebut atau orang yang direndahkan martabatnya akan merasa sakit hati,banyak kasus jika seseorang merendahkan martabat atau kehormatan orang lain orang tersebut akan merasa dendam,dan akan muncul pikiran untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut karena telah direndahkan martabatnya entah itu dengan cara membunuh atau dengan cara lain,dan jika sesorang mempunyai harta benda dibawah kekuasaanya,maka orang lain tidak berhak mengambilnya,tapi sekarang banyak orang yang bukan hartanya tapi mengambilnya denga cara mencuri,korupsi dan lain-lain dan itu sangat melnggar hukum dan hak asasi,dan setiap orang pun berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman dari siapapun dan dalam bentuk apapun.tapi sekarang banyak sekali ancaman-ancaman kepada orang yang akan memberantas yang melanggar hukum,contohnya mantan ketua KPK antasari azhar,keluarganya banyak mendapatkan ancaman bagi orang-orang yang akan diusut kasusnya,seharusnya itu tidak boleh,karena dipasal diatas jelas-jelas dijelaskan bahwa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman.

Dan dari pasal diatas juga dijelaskan setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,tapi sekarang banyak sekali berita di media cetak maupun elektronik tentang penyiksaan,contohnya para tenaga kerja wanita(TKW)banyak sekali yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh para majikannya,banyak dari mereka yang mendapatkan siksaan sehingga ditubuhnya penuhn dengan bekas siksaan siksaan,dan ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali saja,tetapi sudah tidak terhitung lagi,ini seharusnya menjadi perhatian khusus buat pemerintah,karena penyiksaan tersebut tidak hanya menimbulkan luka tapi banyak juga yang kehilangan nyawa akibat mengalami penyiksaan.

Ini seharusnya tidak boleh terjadi,karena jelas diundang-undang sudah diatur,tentang hak asasi manusia,dan kalau dilanggar harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

kewarganegaraan


PASAL 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dari pasal 28A diatas dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh menyianyiakan hidup orang lain apalagi kita sampai menghilangkan nyawa orang lain karena setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan kehidupanya,seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali kejahatan-kejahatan pembunuhan yang secara sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.contohnya banyak sekali orang-orang yang melakukan aborsi sedangkan aborsi itu sangat dilarang oleh agama,karena menghilangkan nyawa seorang bayi yang seharusnya dilahirkan tetapi malah dibunuh,seharusnya anak tersebut berhak untuk hidup dan tumbuh dewasa dan selain itu banyak juga orang tua yang setelah melahirkan anaknya lalu dibuang ini sangat jelas melanggar hukum.

Disatu sisi ada juga seorang ibu yang bekerja keras mempertahankan hidup anaknya yang terkena penyakit,contohnya kasus bilqis,bilqis adalah seorang anak yang mempunyai penyakit yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya apabila tidak segera diobati,tetapi pengobatanya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan karena biaya tersebut kedua orang tua bilqis tidak mampu untuk membiayai pengobatan bilqis,maka dari itu kedua orang tua bilqis bersusah paya n kerja keras meminta bantuan kepada masyarakat supaya bisa membantu biaya pengobatan bilqis yang sangat mahal,dan kerja keras orang tua bilqis pun sedikit demi sedikit membuahkan hasil,banyak masyarakat yang simpati kepada bilqis yang ingin membantunya dan akhirnya uang pun terkumpul dari para mayarakat yang menyumbang untuk biaya opersai bilqis,dan bilqis pun segera akan dioperasi,tetapi tidak selesai sampai disitu,setelah dicek ternyata darah bilqis tidak sama dengan orang tua bilqis,dan lagi-lagi orang tua bilqis harus mencari donor darah wat anaknya.contoh bilqis ini merupakan salah satu orang tua yang bekerja keras mempertahankan hidup anaknya,inilah yang seharusnya dilakukan oleh para orang tua,bukanya mengaborsi atau membunuh anaknya,karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Kewarganegaraan

PASAL 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempunyai keanekaragaman juga ciri khas yang membedakannya dari Negara lain yaitu ciri khas dengan keanekaragaman suku,budaya dan agama. Indonesia merupakan Negara persatuan bukan Negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di Negara liberal dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan inividu saja.

Karena bangsa Indonesia terdiri dari keanekaragaman suku, budaya dan agama, maka Negara memberikan kebebasan salah satunya yang dibahas dalm pasal 28 E ayat 1.Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama merupakan suatau keyakinanbatin yang tercermin dalam jiwa dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, Negara demokrasi Negara yang rakyatnya bebas menyalurkan aspirasi bebas mengeluarkan pendapat siapapun orangnya,contohnya kalau rakyat tidak puas dengan kinerja pemerintah,rakyat bisa mengkritiknya atau mengasi pendapat tetapi sekarang ini kebebasan berserika,berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah melampaui batas yang semestinya,para masyarakat yang mengeluarkan pendapat sekarang lebih banyak menghina dan mencaci maki,contonhya para demonstrasi yang berunjuk rasa lebih banyak menghina dari pada mengasi pendapat yang semestinya,ini sungguh sangat melewati batas.



Pasal28


PASAL 28B

1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dari pasal 28B diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan memdapatkan keturunan yang sah menurut hukum dan agama.dengan kata lain,orang yang akan membentuk keluarga baru, harus melalui proses pernikahan yang yang sah menurut agama dan hukum,tetapi dewasa ini banyak orang yang melakukan pernikahan tidak sesuai undang-undang atau paraturan yang berlaku diindonesia, contohnya orang yang melakukan pernikahan secara illegal,atau dengan kata lain orang biasa menyebutnya dengan nikah SIRIH.nikah sirih adalah pernikahan yang dilakukan dengan tidak mendaftarkan syarat-syarat yang seharusnya didaftarkan ketempat semestinya yaitu KUA.dan nikah sirih tidak mendapatkan surat keterangan menikah atau buku nikah.ada bebarapa hal yang membuat orang melakukan nikah sirih, antara lain tidak distujuinya pernikahan dengan salah satu pihak atau keluarga oleh karena itu melakukan nikah sirih,dan juga ada yang melakukan nikah sirih karena ingin berpoligami atau poliandri tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu pihak.salah satu alasan kenapa nikah sirih dilarang adalah karena dapat menimbulkan kerugian bagi sang istri yang dinikahi secara sirih karena apabila terjadi sesuatu terhadap suami misalnya sang suami meniggal dunia maka, sang istri yang dinikahi secara sirih tidak berhak menuntut atau mendapatkan harta bersama, harta tersebut hanya berhak didapat oleh istri yang dinikahi secara sah.

Dan berkenaan dengan pasal 28B ayat dua bahwa setiap anak berhak atas hak untuk hidup dan perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi.Tetapi, saat-saat ini banyak terdapat kekerasan yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orang tua mereka baik orang tua kandung maupun orang tua tiri yang kadang kala menyebabkan dampak psikologis. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak berita-berita di media cetak maupaun elektronik yang memberitakan tentang kekerasan terhadap anak. Berita yang paling hangat saat ini misalnya seorang pria setengah baya yang bernama Baikuni alias Babe, seseorang yang kita ketahui pembunuh berdarah dingin yang telah membunuh banyak sekali anak-anak dan mereka dibunuh secara keji dan sajis oleh babe dengan cara dibunuh,lalu setelah itu disodomi dan dimutilasi dan potongan potongan tubuh yang dimutilasi dibuang satu persatu,perlakuan babe tersebut sudah dilakukanya sejak 10 th yang lalu dan babe melakukannya secara sadar.selain babe ada juga orang tua kandung yang secara sengaja menaruh kaki anaknya direl kereta api sehingga kaki anak tersebut terlindas oleh kereta api sehingga anak tersebut kehilangan salah satu kakinya.sangat jelas ini berbanding terbalik dengan yang tercantum dipasal 28B ayat 2,yang seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan bukan mendapatkan kekerasan atau diskriminasi.