Rabu, 03 Maret 2010

kewarganegaraan


PASAL 28H

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Dari pasal 28H diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin,tidak terkecuali siapapun,baik itu orang pejabat maupun orang biasa dan setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak serta memperoleh pelayanan kesehatan yang baik,tetapi kita ketahui semua hanya orang-orang yang mempunyai banyak uang saja yang bisa memperoleh semua tersebut,dan orang yang tidak mempunyai banyak uang jarang sekali mendapatkan yang seperti itu,jangan kan tempat tinggal yang layak untuk makan sehari-hari saja mereka susah.dan yang kita ketahui mereka yang tidak mempunyai uang sangat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,banyak contoh orang yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik.seharusnya semua orang berhak untuk mendapatkan yang tertera dipasal 28H tersebut,baik orang miskin maupun orang kaya.

Dan tidak hanya itu saja,orang-orang yang tidak mempunyai banyak uang atau tidak mempunyai jabatan kerap diperlakukan tidak adil dalam bentuk apapun.contohnya ada seorang nenek yang mengambil 3 buah kakao diperkebunan dekat rumahnya, tetapi gara-gara nenek tersebut mengambil buah kakao itu nenek tersebut harus berurusan dengan hukum karena nenek tersebut dilaporkan mencuri 3 buah kakao oleh pemilik perkebunan kakao tersebut,dan nenek tersebut sekarang divonis 3 bulan penjara,tetapi yang kita ketahui bersama juga banyak para koruptor yang mengambil uang rakyat milyaran hingga trilyunan rupiah dibiarkan saja dan tidak diadili,dimana rasa keadilan tersebut yang tertera dipasal 28 tersebut,seharusnya semua orang berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

Inti dari pasal 28H bahwa setiap orang atau masyarakat Indonesia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak terkecuali siapapun baik orang kaya maupun orang miskin,dan semua masyarakat juga berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan karena semuanya sama,dan sama-sama mempunyai hak,dan itu diatur dalam undang-undang.seperti dipasal 28H tersebut.

kewarganegaraan

Pasal 28G

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Maksud dari pasal diatas adalah setiap orang itu harus mendapatkan perlindungan diri, keluarga,kehormatan, martabat,dan tidak boleh seseorang itu berbuat semaunya kepada orang lain,tidak boleh merendahkan martabat,kehormatan karena itu akan menimbulkan salah seorang tersebut atau orang yang direndahkan martabatnya akan merasa sakit hati,banyak kasus jika seseorang merendahkan martabat atau kehormatan orang lain orang tersebut akan merasa dendam,dan akan muncul pikiran untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut karena telah direndahkan martabatnya entah itu dengan cara membunuh atau dengan cara lain,dan jika sesorang mempunyai harta benda dibawah kekuasaanya,maka orang lain tidak berhak mengambilnya,tapi sekarang banyak orang yang bukan hartanya tapi mengambilnya denga cara mencuri,korupsi dan lain-lain dan itu sangat melnggar hukum dan hak asasi,dan setiap orang pun berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman dari siapapun dan dalam bentuk apapun.tapi sekarang banyak sekali ancaman-ancaman kepada orang yang akan memberantas yang melanggar hukum,contohnya mantan ketua KPK antasari azhar,keluarganya banyak mendapatkan ancaman bagi orang-orang yang akan diusut kasusnya,seharusnya itu tidak boleh,karena dipasal diatas jelas-jelas dijelaskan bahwa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman.

Dan dari pasal diatas juga dijelaskan setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,tapi sekarang banyak sekali berita di media cetak maupun elektronik tentang penyiksaan,contohnya para tenaga kerja wanita(TKW)banyak sekali yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh para majikannya,banyak dari mereka yang mendapatkan siksaan sehingga ditubuhnya penuhn dengan bekas siksaan siksaan,dan ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali saja,tetapi sudah tidak terhitung lagi,ini seharusnya menjadi perhatian khusus buat pemerintah,karena penyiksaan tersebut tidak hanya menimbulkan luka tapi banyak juga yang kehilangan nyawa akibat mengalami penyiksaan.

Ini seharusnya tidak boleh terjadi,karena jelas diundang-undang sudah diatur,tentang hak asasi manusia,dan kalau dilanggar harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

kewarganegaraan


PASAL 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Dari pasal 28A diatas dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh menyianyiakan hidup orang lain apalagi kita sampai menghilangkan nyawa orang lain karena setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan kehidupanya,seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali kejahatan-kejahatan pembunuhan yang secara sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.contohnya banyak sekali orang-orang yang melakukan aborsi sedangkan aborsi itu sangat dilarang oleh agama,karena menghilangkan nyawa seorang bayi yang seharusnya dilahirkan tetapi malah dibunuh,seharusnya anak tersebut berhak untuk hidup dan tumbuh dewasa dan selain itu banyak juga orang tua yang setelah melahirkan anaknya lalu dibuang ini sangat jelas melanggar hukum.

Disatu sisi ada juga seorang ibu yang bekerja keras mempertahankan hidup anaknya yang terkena penyakit,contohnya kasus bilqis,bilqis adalah seorang anak yang mempunyai penyakit yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidupnya apabila tidak segera diobati,tetapi pengobatanya memerlukan biaya yang tidak sedikit dan karena biaya tersebut kedua orang tua bilqis tidak mampu untuk membiayai pengobatan bilqis,maka dari itu kedua orang tua bilqis bersusah paya n kerja keras meminta bantuan kepada masyarakat supaya bisa membantu biaya pengobatan bilqis yang sangat mahal,dan kerja keras orang tua bilqis pun sedikit demi sedikit membuahkan hasil,banyak masyarakat yang simpati kepada bilqis yang ingin membantunya dan akhirnya uang pun terkumpul dari para mayarakat yang menyumbang untuk biaya opersai bilqis,dan bilqis pun segera akan dioperasi,tetapi tidak selesai sampai disitu,setelah dicek ternyata darah bilqis tidak sama dengan orang tua bilqis,dan lagi-lagi orang tua bilqis harus mencari donor darah wat anaknya.contoh bilqis ini merupakan salah satu orang tua yang bekerja keras mempertahankan hidup anaknya,inilah yang seharusnya dilakukan oleh para orang tua,bukanya mengaborsi atau membunuh anaknya,karena setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Kewarganegaraan

PASAL 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempunyai keanekaragaman juga ciri khas yang membedakannya dari Negara lain yaitu ciri khas dengan keanekaragaman suku,budaya dan agama. Indonesia merupakan Negara persatuan bukan Negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di Negara liberal dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan inividu saja.

Karena bangsa Indonesia terdiri dari keanekaragaman suku, budaya dan agama, maka Negara memberikan kebebasan salah satunya yang dibahas dalm pasal 28 E ayat 1.Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama merupakan suatau keyakinanbatin yang tercermin dalam jiwa dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, Negara demokrasi Negara yang rakyatnya bebas menyalurkan aspirasi bebas mengeluarkan pendapat siapapun orangnya,contohnya kalau rakyat tidak puas dengan kinerja pemerintah,rakyat bisa mengkritiknya atau mengasi pendapat tetapi sekarang ini kebebasan berserika,berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah melampaui batas yang semestinya,para masyarakat yang mengeluarkan pendapat sekarang lebih banyak menghina dan mencaci maki,contonhya para demonstrasi yang berunjuk rasa lebih banyak menghina dari pada mengasi pendapat yang semestinya,ini sungguh sangat melewati batas.



Pasal28


PASAL 28B

1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dari pasal 28B diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan memdapatkan keturunan yang sah menurut hukum dan agama.dengan kata lain,orang yang akan membentuk keluarga baru, harus melalui proses pernikahan yang yang sah menurut agama dan hukum,tetapi dewasa ini banyak orang yang melakukan pernikahan tidak sesuai undang-undang atau paraturan yang berlaku diindonesia, contohnya orang yang melakukan pernikahan secara illegal,atau dengan kata lain orang biasa menyebutnya dengan nikah SIRIH.nikah sirih adalah pernikahan yang dilakukan dengan tidak mendaftarkan syarat-syarat yang seharusnya didaftarkan ketempat semestinya yaitu KUA.dan nikah sirih tidak mendapatkan surat keterangan menikah atau buku nikah.ada bebarapa hal yang membuat orang melakukan nikah sirih, antara lain tidak distujuinya pernikahan dengan salah satu pihak atau keluarga oleh karena itu melakukan nikah sirih,dan juga ada yang melakukan nikah sirih karena ingin berpoligami atau poliandri tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu pihak.salah satu alasan kenapa nikah sirih dilarang adalah karena dapat menimbulkan kerugian bagi sang istri yang dinikahi secara sirih karena apabila terjadi sesuatu terhadap suami misalnya sang suami meniggal dunia maka, sang istri yang dinikahi secara sirih tidak berhak menuntut atau mendapatkan harta bersama, harta tersebut hanya berhak didapat oleh istri yang dinikahi secara sah.

Dan berkenaan dengan pasal 28B ayat dua bahwa setiap anak berhak atas hak untuk hidup dan perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi.Tetapi, saat-saat ini banyak terdapat kekerasan yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orang tua mereka baik orang tua kandung maupun orang tua tiri yang kadang kala menyebabkan dampak psikologis. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak berita-berita di media cetak maupaun elektronik yang memberitakan tentang kekerasan terhadap anak. Berita yang paling hangat saat ini misalnya seorang pria setengah baya yang bernama Baikuni alias Babe, seseorang yang kita ketahui pembunuh berdarah dingin yang telah membunuh banyak sekali anak-anak dan mereka dibunuh secara keji dan sajis oleh babe dengan cara dibunuh,lalu setelah itu disodomi dan dimutilasi dan potongan potongan tubuh yang dimutilasi dibuang satu persatu,perlakuan babe tersebut sudah dilakukanya sejak 10 th yang lalu dan babe melakukannya secara sadar.selain babe ada juga orang tua kandung yang secara sengaja menaruh kaki anaknya direl kereta api sehingga kaki anak tersebut terlindas oleh kereta api sehingga anak tersebut kehilangan salah satu kakinya.sangat jelas ini berbanding terbalik dengan yang tercantum dipasal 28B ayat 2,yang seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan bukan mendapatkan kekerasan atau diskriminasi.