Rabu, 03 Maret 2010

Kewarganegaraan

PASAL 28 E

1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang mempunyai keanekaragaman juga ciri khas yang membedakannya dari Negara lain yaitu ciri khas dengan keanekaragaman suku,budaya dan agama. Indonesia merupakan Negara persatuan bukan Negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di Negara liberal dimana Negara hanya merupakan suatu ikatan inividu saja.

Karena bangsa Indonesia terdiri dari keanekaragaman suku, budaya dan agama, maka Negara memberikan kebebasan salah satunya yang dibahas dalm pasal 28 E ayat 1.Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama merupakan suatau keyakinanbatin yang tercermin dalam jiwa dan tidak dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, Negara demokrasi Negara yang rakyatnya bebas menyalurkan aspirasi bebas mengeluarkan pendapat siapapun orangnya,contohnya kalau rakyat tidak puas dengan kinerja pemerintah,rakyat bisa mengkritiknya atau mengasi pendapat tetapi sekarang ini kebebasan berserika,berkumpul dan mengeluarkan pendapat sudah melampaui batas yang semestinya,para masyarakat yang mengeluarkan pendapat sekarang lebih banyak menghina dan mencaci maki,contonhya para demonstrasi yang berunjuk rasa lebih banyak menghina dari pada mengasi pendapat yang semestinya,ini sungguh sangat melewati batas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar