Kamis, 26 November 2009

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya,sehingga makalah ini yang berjudul “ AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI” dapat selesai pada waktunya.
Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD’45 dalam era globalisasi.
Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, yaitu kepada :
1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3. Arif setiawan teman terdekat saya yang telah membantu saya dan selalu mendukung saya.
4. Serta teman-teman yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran pembaca. Karena kritik dan saran pembaca dapat memotivasi penulis dalam menyempurnakan makalah saya untuk kedepannya.




Jakarta, 13 November 2009


( Penulis )



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

Bab 1. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Ruang Lingkup 2

Bab 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI 3
2.1 Bidang Politik 3
2.2 Bidang Ekonomi 4
2.3 Bidang Sosial Budaya 5
2.4 Bidang Hukum 6

Bab 3. PENUTUP 8
3.1 Kesimpulan 8
3.2 Kritik dan Saran 9


DAFTAR PUSTAKA 10




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi memungkinkan tiap individu memperoleh dari mana pun dalam waktu yang singkat. Interaksi antara individu juga akan semakin meningkat dan melampaui batas-batas Negara. Informasi semakin mudah tersiar, yang tentunya memuat pula kepentingan, nilai, ataupun ideology. Kepentingan, atau nilai budaya serta ideologi tersebut tentu tidak seluruhya sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam ideologi Pancasila dan UUD’45.
Bedasarkan pemaparan tersebut tentunya sebagai bangsa yang besar dan bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan, etika, dan kemanusiaan tentunya masyarakat dan Bangsa Indonesia senantiasa sadar akan pengaruh dari adanya proses globalisasi. Proses globalisasi tentunya tidak dapat di hindari, namun dari proses globalisasi tersebut bukan suatu halangan atau menjadikan sesuatu yang dikhawatirkan. Proses Globalisasi perlu disikapi dengan kesiapan mentalitas bangsa yang tetap menjunjung tinggi nilai-nlai dan karakteristik asli bangsa Indonesia yang luhur.
Sikap yang harus ditunjukan dalam pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.
2.Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.
3.Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari negara-negara lain atau lembaga Internasional.
4. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bermartabat.Sejalan dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan , pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.
1
5.Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan pula dalam masalah-masalah tersebut.

1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dan UUD’45 dalam era globalisasi.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya di era globalisasi.





BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.1 Bidang Politik
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
3
2.2 Bidang Ekonomi
Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA ), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan
European Union ( EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan
iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.
Keterbatasan kemampuan yerutama sektor permodalan, kualitas sumber daya manusia, dan teknologi, serta aturan pasar bebas yang sangat ketat, ketidakmampuan negara berkembang dalam berkompetisi akan menjadikannya hanya sebagai pasar bagi produk-produk negara maju. Ketimpangan persaingan ekonomi negara maju terhadap negara berkembang akan menimbulkan peluang bagi munculnya ketidakpuasan dan tindakan proteksi, sehingga akhirnya memicu konflik dan krisis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketimpangan ekonomi dunia melahirkan suatu bentuk perlawanan masyarakat yang tersisih dan beranggapan bahwa mereka dibentuk terbelakang oleh negara maju dengan berbagai cara. Sehinnga hal tersebut memunculkan perlawanan yang dapat menimbulkan konflik internal maupun eksternal. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.


2.3 Bidang Sosial dan Budaya
Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social budaya.
Pertama, gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua, sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.


2.4 Bidang Hukum
Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlakudidalamnya. .
Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.
Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/२०००
Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jatidiri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:

§ Perdamaian—bukan perang.
§ Demokrasi—bukan penindasan.
§ Dialog—bukan konfrontasi.
§ Kerjasama—bukan eksploitasi.
§ Keadilan—bukan standar ganda.

Tata nilai universal yang dibawa arus globalisasi saat ini sebenarnya tak lebih nilai-nilai Pancasila dalam artian yang luas. Cakupan dan muatan globalisasi telah ada dalam Pancasila. Karena itu, mempertentangkan ideologi Pancasila dengan ideologi atau faham lain tak lebih dari sekadar kesia-siaan belaka. Selain itu, selama masih terjadi pergulatan pada faham dan pandangan hidup, bangsa dan rakyat Indonesia akan terus berada dalam kekacauan berpikir dan sikap hidup. Menggantikan Pancasila sebagai dasar negara tidak mungkin karena faham lain tidak akan mendapat dukungan bangsa dan rakyat Indonesia. Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem
nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian bangsa Indonesia.
Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.


BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.
Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Bidang Politik
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Bidang Ekonomi
Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Bidang Sosial dan Budaya
sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

8
Bidang Hukum
pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
§ Perdamaian—bukan perang.
§ Demokrasi—bukan penindasan.
§ Dialog—bukan konfrontasi.
§ Kerjasama—bukan eksploitasi.
§ Keadilan—bukan standar ganda.

3.2 SARAN
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan UUD’45 dan juga mempertahankannya.



DAFTAR PUSTAKA
Witarsa Rofiq, Aang.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: CV Regina.
Seri diktat kuliah.Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Gunadarma
www.google.com
www.joglosemar2007.blogspot.com
www.opensubscriber.com