Rabu, 03 Maret 2010

kewarganegaraan


PASAL 28H

1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Dari pasal 28H diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin,tidak terkecuali siapapun,baik itu orang pejabat maupun orang biasa dan setiap orang berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak serta memperoleh pelayanan kesehatan yang baik,tetapi kita ketahui semua hanya orang-orang yang mempunyai banyak uang saja yang bisa memperoleh semua tersebut,dan orang yang tidak mempunyai banyak uang jarang sekali mendapatkan yang seperti itu,jangan kan tempat tinggal yang layak untuk makan sehari-hari saja mereka susah.dan yang kita ketahui mereka yang tidak mempunyai uang sangat sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,banyak contoh orang yang tidak mendapatkan pelayanan yang baik.seharusnya semua orang berhak untuk mendapatkan yang tertera dipasal 28H tersebut,baik orang miskin maupun orang kaya.

Dan tidak hanya itu saja,orang-orang yang tidak mempunyai banyak uang atau tidak mempunyai jabatan kerap diperlakukan tidak adil dalam bentuk apapun.contohnya ada seorang nenek yang mengambil 3 buah kakao diperkebunan dekat rumahnya, tetapi gara-gara nenek tersebut mengambil buah kakao itu nenek tersebut harus berurusan dengan hukum karena nenek tersebut dilaporkan mencuri 3 buah kakao oleh pemilik perkebunan kakao tersebut,dan nenek tersebut sekarang divonis 3 bulan penjara,tetapi yang kita ketahui bersama juga banyak para koruptor yang mengambil uang rakyat milyaran hingga trilyunan rupiah dibiarkan saja dan tidak diadili,dimana rasa keadilan tersebut yang tertera dipasal 28 tersebut,seharusnya semua orang berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak dibeda-bedakan.

Inti dari pasal 28H bahwa setiap orang atau masyarakat Indonesia berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tidak terkecuali siapapun baik orang kaya maupun orang miskin,dan semua masyarakat juga berhak mendapatkan keadilan yang sama dan tidak boleh dibeda-bedakan karena semuanya sama,dan sama-sama mempunyai hak,dan itu diatur dalam undang-undang.seperti dipasal 28H tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar