Rabu, 03 Maret 2010

kewarganegaraan

Pasal 28G

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Maksud dari pasal diatas adalah setiap orang itu harus mendapatkan perlindungan diri, keluarga,kehormatan, martabat,dan tidak boleh seseorang itu berbuat semaunya kepada orang lain,tidak boleh merendahkan martabat,kehormatan karena itu akan menimbulkan salah seorang tersebut atau orang yang direndahkan martabatnya akan merasa sakit hati,banyak kasus jika seseorang merendahkan martabat atau kehormatan orang lain orang tersebut akan merasa dendam,dan akan muncul pikiran untuk membalas rasa sakit hatinya tersebut karena telah direndahkan martabatnya entah itu dengan cara membunuh atau dengan cara lain,dan jika sesorang mempunyai harta benda dibawah kekuasaanya,maka orang lain tidak berhak mengambilnya,tapi sekarang banyak orang yang bukan hartanya tapi mengambilnya denga cara mencuri,korupsi dan lain-lain dan itu sangat melnggar hukum dan hak asasi,dan setiap orang pun berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman dari siapapun dan dalam bentuk apapun.tapi sekarang banyak sekali ancaman-ancaman kepada orang yang akan memberantas yang melanggar hukum,contohnya mantan ketua KPK antasari azhar,keluarganya banyak mendapatkan ancaman bagi orang-orang yang akan diusut kasusnya,seharusnya itu tidak boleh,karena dipasal diatas jelas-jelas dijelaskan bahwa berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman.

Dan dari pasal diatas juga dijelaskan setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia,tapi sekarang banyak sekali berita di media cetak maupun elektronik tentang penyiksaan,contohnya para tenaga kerja wanita(TKW)banyak sekali yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh para majikannya,banyak dari mereka yang mendapatkan siksaan sehingga ditubuhnya penuhn dengan bekas siksaan siksaan,dan ini terjadi bukan hanya sekali atau dua kali saja,tetapi sudah tidak terhitung lagi,ini seharusnya menjadi perhatian khusus buat pemerintah,karena penyiksaan tersebut tidak hanya menimbulkan luka tapi banyak juga yang kehilangan nyawa akibat mengalami penyiksaan.

Ini seharusnya tidak boleh terjadi,karena jelas diundang-undang sudah diatur,tentang hak asasi manusia,dan kalau dilanggar harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar