Rabu, 03 Maret 2010

Pasal28


PASAL 28B

1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dari pasal 28B diatas dapat disimpulkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan memdapatkan keturunan yang sah menurut hukum dan agama.dengan kata lain,orang yang akan membentuk keluarga baru, harus melalui proses pernikahan yang yang sah menurut agama dan hukum,tetapi dewasa ini banyak orang yang melakukan pernikahan tidak sesuai undang-undang atau paraturan yang berlaku diindonesia, contohnya orang yang melakukan pernikahan secara illegal,atau dengan kata lain orang biasa menyebutnya dengan nikah SIRIH.nikah sirih adalah pernikahan yang dilakukan dengan tidak mendaftarkan syarat-syarat yang seharusnya didaftarkan ketempat semestinya yaitu KUA.dan nikah sirih tidak mendapatkan surat keterangan menikah atau buku nikah.ada bebarapa hal yang membuat orang melakukan nikah sirih, antara lain tidak distujuinya pernikahan dengan salah satu pihak atau keluarga oleh karena itu melakukan nikah sirih,dan juga ada yang melakukan nikah sirih karena ingin berpoligami atau poliandri tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari salah satu pihak.salah satu alasan kenapa nikah sirih dilarang adalah karena dapat menimbulkan kerugian bagi sang istri yang dinikahi secara sirih karena apabila terjadi sesuatu terhadap suami misalnya sang suami meniggal dunia maka, sang istri yang dinikahi secara sirih tidak berhak menuntut atau mendapatkan harta bersama, harta tersebut hanya berhak didapat oleh istri yang dinikahi secara sah.

Dan berkenaan dengan pasal 28B ayat dua bahwa setiap anak berhak atas hak untuk hidup dan perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi.Tetapi, saat-saat ini banyak terdapat kekerasan yang terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh kedua orang tua mereka baik orang tua kandung maupun orang tua tiri yang kadang kala menyebabkan dampak psikologis. Seperti yang kita ketahui saat ini banyak berita-berita di media cetak maupaun elektronik yang memberitakan tentang kekerasan terhadap anak. Berita yang paling hangat saat ini misalnya seorang pria setengah baya yang bernama Baikuni alias Babe, seseorang yang kita ketahui pembunuh berdarah dingin yang telah membunuh banyak sekali anak-anak dan mereka dibunuh secara keji dan sajis oleh babe dengan cara dibunuh,lalu setelah itu disodomi dan dimutilasi dan potongan potongan tubuh yang dimutilasi dibuang satu persatu,perlakuan babe tersebut sudah dilakukanya sejak 10 th yang lalu dan babe melakukannya secara sadar.selain babe ada juga orang tua kandung yang secara sengaja menaruh kaki anaknya direl kereta api sehingga kaki anak tersebut terlindas oleh kereta api sehingga anak tersebut kehilangan salah satu kakinya.sangat jelas ini berbanding terbalik dengan yang tercantum dipasal 28B ayat 2,yang seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan perlindungan bukan mendapatkan kekerasan atau diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar