BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang Pasar Modal yaitu mencakup tujuan, fungsi dan hal-hal lainnya dan memberikan informasi juga gambaran mengenai seluruh aspek yang terdapat dalam Pasar Modal.
1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah Pasar Modal atau yang kita kenal sebagai bursa efek , berikut manfaat dan fungsi pasar modal.
BAB II
PASAR MODAL
2.1 Sejarah Pasar Modal
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Pada permulaan tahun 1939(perang dunia ke-2) keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.
2.2 Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
2.3 Instrumen Pasar Modal
· SAHAM
Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas
Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan saham :
1. Deviden : keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat non financial : hak suara dalam aktivitas perusahaan.
Jenis Saham :
- Dari segi Hak Tagih
1. Saham Biasa ( common stocks )
2. Saham Preferen ( preffered stocks )
- Dari segi Peralihan
1. Saham atas unjuk ( bearer stocks )
2. Saham atas nama ( regristered stocks )
· OBLIGASI
Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.
Berkaitan dengan perdagangan obligasi , dikenal istilah-istilah berikut :
- Face value (nilai pari) menunjukan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
- Jatuh Tempo merupakan tanggal yang telah ditentukan untuk membayar kembali uang yang telah dikeluarkan inverstor, jumlah yang harus dibayar harus sama besar dengan nilai pari obligasi.
- Bunga/Kupon merupakan pendapatan yang diperoleh pemegang obligasi, periode waktu pembayarannya berbeda-beda.
· Obligasi ditinjau dari segi peralihan :
-Obligasi atas nama
-Obligasi atas unjuk
· Obligasi dari segi jaminan yang diberikan :
-Obligasi dengan jaminan ( secured bonds )
-Obligasi tanpa jaminan ( unsecured bonds )
· Ditinjau dari cara penetapan dan pembayaran bunga
-Obligasi dengan bunga tetap
-Obligasi dengan bunga tidak tetap
-Obligasi tanpa bunga
-Obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo
-Obligasi konversi
· SURAT BERHARGA LAINNYA
Selain saham dan obligasi, ada beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, antara lain :
- Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (bukan emiten)untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham ( call option) dan menjual saham ( put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
-Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
-Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya yang merupakan pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
2.4 Pelaku Dalam Pasar Modal
1. EMITEN
Adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada masyarakat ( go public ). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan go public, antara lain :
1.Memperoleh tambahan dana yang digunakan untuk perluasan usaha.
2.Mengubah/memperbaiki komposisi modal.
3.Melakukan pengalihan pemegang saham.
2.INVESTOR
Adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.Dalam suatu perusaan yang go public , investor pertama adalah pemegang saham sendiri. Sedangkan pemegang pemegangb saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
3.Pemodal Perorangan
Adalah orang individu dengan namanya sendiri melakukan investasi(penanaman) dipasar modal.
4.LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga penunjang adalah pendukung bekerjanya pasar modal.antara lain :
-Penjamin Emisi berfungsi sebagi penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku dan juag sebaliknya jika efek yang dijual laku akan memperoleh imbalan.Besarnya imbalan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sebelumnya.
-Penanggung ( Guarantor ) memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaanJadi, penanggung dalam hal ini berada dalam posisi diantara dua kepentingan.Lembaga penanggung biasanya dari lembaga-lembag perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan.
-Wali Amanat lembaga ini diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Penerbit amanat adalah investor, sehingga wali amanat mewakili investor dan sekaligus mewakili kepentingan investor.
-Perantara pedagang efek (pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. InvestorInvestor yang ingin membeli ataupun menjual efek, maka investor cukup member amanat kepada pialang yang ia percayai.
-Pedagang efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bias member informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal dan pedagang efek harus mementingkan pesanan kliennya
-Perusahaan Surat Berharga bergerang dalam bidang perdagangan efek-efek yang tercatat dibursa efek Perusahaan surat berharga didukung oleh tenaga professional dalam mekanisasi perdagangan efek.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
1. Akuntan Publik
- Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
- Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
- Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2. Konsultan Hukum
- Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
- Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
3. Legal Audit
- Akte pendirian berikut perubahannya
- Permodalan
- Perizinan
- Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
- Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
- Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
- UMR
- Amdal
4.Notaris
- Membuat Berita Acara RUPS
- Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
- Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.
2.5 Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal
Keuntungan dari Pasar Modal
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
Risiko dari Pasar Modal
- Risiko daya beli
Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil. - Risiko bisnis
Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden. - Risiko tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun - Risiko likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar Modal
Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
BAB III
PENUTUP
3.1KESIMPULAN
Pengertian Pasar Modal adalah pasar yang mempertemuakn pihak yang menawarkan dan memerlukan modal jangka panjangdan merupakan pasar keuangan untuk modal-modal jangka panjang
Penjual : pihak yang membutuhkan modal (emiten)
Pembeli : pihak yang menanamkan dana (investor)
Instrument Pasar Modal :
-Saham : Bukti kepemilikan,modal sendiri, deviden(laba yang dibagikan)
Obligasi : Bukti hutang,bunga,tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Jenis Pasar :
1.Pasar Perdana
2.Pasar Sekunder
Pelaku dalam pasar modal
1.Emiten,tujuannya :
-Perluasan usaha
-memperbaiki struktur modal
-mengadakan pengalihan pemegang saham
2.Investor,tujuannya :
-Penjamin emisi
-Perantara pedagang efek
-Pedagang efek
-Penanggung
-Wali amanat
-Perusahaan surat berharga
-Perusahaan pengelola dana
-Akuntan,konsultan hokum dan notaris
DAFTAR PUSTAKA
Sawitri,Peni.&Hartanto, Eko, Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Gunadarma.Jakarta.2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar