Sabtu, 27 Februari 2010

PasarModal

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

1.2 Maksud dan Tujuan

Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang Pasar Modal yaitu mencakup tujuan, fungsi dan hal-hal lainnya dan memberikan informasi juga gambaran mengenai seluruh aspek yang terdapat dalam Pasar Modal.

1.3 Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah Pasar Modal atau yang kita kenal sebagai bursa efek , berikut manfaat dan fungsi pasar modal.

BAB II

PASAR MODAL

2.1 Sejarah Pasar Modal

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
http://www.bapepam.go.id/old/image/box_arrow_white.gif Pada permulaan tahun 1939(perang dunia ke-2) keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

2.2 Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

2.3 Instrumen Pasar Modal

· SAHAM

Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas

Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan saham :

1. Deviden : keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.

2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.

3. Manfaat non financial : hak suara dalam aktivitas perusahaan.

Jenis Saham :

- Dari segi Hak Tagih

1. Saham Biasa ( common stocks )

2. Saham Preferen ( preffered stocks )

- Dari segi Peralihan

1. Saham atas unjuk ( bearer stocks )

2. Saham atas nama ( regristered stocks )

· OBLIGASI

Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi , dikenal istilah-istilah berikut :

- Face value (nilai pari) menunjukan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.

- Jatuh Tempo merupakan tanggal yang telah ditentukan untuk membayar kembali uang yang telah dikeluarkan inverstor, jumlah yang harus dibayar harus sama besar dengan nilai pari obligasi.

- Bunga/Kupon merupakan pendapatan yang diperoleh pemegang obligasi, periode waktu pembayarannya berbeda-beda.

· Obligasi ditinjau dari segi peralihan :

-Obligasi atas nama

-Obligasi atas unjuk

· Obligasi dari segi jaminan yang diberikan :

-Obligasi dengan jaminan ( secured bonds )

-Obligasi tanpa jaminan ( unsecured bonds )

· Ditinjau dari cara penetapan dan pembayaran bunga

-Obligasi dengan bunga tetap

-Obligasi dengan bunga tidak tetap

-Obligasi tanpa bunga

-Obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo

-Obligasi konversi

· SURAT BERHARGA LAINNYA

Selain saham dan obligasi, ada beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, antara lain :

- Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (bukan emiten)untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham ( call option) dan menjual saham ( put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

-Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

-Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya yang merupakan pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

2.4 Pelaku Dalam Pasar Modal

1. EMITEN

Adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada masyarakat ( go public ). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan go public, antara lain :

1.Memperoleh tambahan dana yang digunakan untuk perluasan usaha.

2.Mengubah/memperbaiki komposisi modal.

3.Melakukan pengalihan pemegang saham.

2.INVESTOR

Adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.Dalam suatu perusaan yang go public , investor pertama adalah pemegang saham sendiri. Sedangkan pemegang pemegangb saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

3.Pemodal Perorangan

Adalah orang individu dengan namanya sendiri melakukan investasi(penanaman) dipasar modal.

4.LEMBAGA PENUNJANG

Lembaga penunjang adalah pendukung bekerjanya pasar modal.antara lain :

-Penjamin Emisi berfungsi sebagi penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku dan juag sebaliknya jika efek yang dijual laku akan memperoleh imbalan.Besarnya imbalan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sebelumnya.

-Penanggung ( Guarantor ) memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaanJadi, penanggung dalam hal ini berada dalam posisi diantara dua kepentingan.Lembaga penanggung biasanya dari lembaga-lembag perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

-Wali Amanat lembaga ini diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Penerbit amanat adalah investor, sehingga wali amanat mewakili investor dan sekaligus mewakili kepentingan investor.

-Perantara pedagang efek (pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. InvestorInvestor yang ingin membeli ataupun menjual efek, maka investor cukup member amanat kepada pialang yang ia percayai.

-Pedagang efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bias member informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal dan pedagang efek harus mementingkan pesanan kliennya

-Perusahaan Surat Berharga bergerang dalam bidang perdagangan efek-efek yang tercatat dibursa efek Perusahaan surat berharga didukung oleh tenaga professional dalam mekanisasi perdagangan efek.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

1. Akuntan Publik

  • Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
  • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  • Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2. Konsultan Hukum

  • Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
  • Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik

3. Legal Audit

  • Akte pendirian berikut perubahannya
  • Permodalan
  • Perizinan
  • Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
  • Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
  • Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
  • UMR
  • Amdal

4.Notaris

  • Membuat Berita Acara RUPS
  • Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
  • Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek

5. Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

2.5 Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal

Keuntungan dari Pasar Modal

  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal

  • Risiko daya beli
    Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
  • Risiko bisnis
    Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
  • Risiko tingkat bunga
    Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
  • Risiko likuiditas
    Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal

Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :

  • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

BAB III

PENUTUP

3.1KESIMPULAN

Pengertian Pasar Modal adalah pasar yang mempertemuakn pihak yang menawarkan dan memerlukan modal jangka panjangdan merupakan pasar keuangan untuk modal-modal jangka panjang

Penjual : pihak yang membutuhkan modal (emiten)

Pembeli : pihak yang menanamkan dana (investor)

Instrument Pasar Modal :

-Saham : Bukti kepemilikan,modal sendiri, deviden(laba yang dibagikan)

Obligasi : Bukti hutang,bunga,tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Jenis Pasar :

1.Pasar Perdana

2.Pasar Sekunder

Pelaku dalam pasar modal

1.Emiten,tujuannya :

-Perluasan usaha

-memperbaiki struktur modal

-mengadakan pengalihan pemegang saham

2.Investor,tujuannya :

-Penjamin emisi

-Perantara pedagang efek

-Pedagang efek

-Penanggung

-Wali amanat

-Perusahaan surat berharga

-Perusahaan pengelola dana

-Akuntan,konsultan hokum dan notaris

DAFTAR PUSTAKA

www.bapepam.go.id

www.ipotindonesia.com

www.idx.co.id

Sawitri,Peni.&Hartanto, Eko, Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Gunadarma.Jakarta.2007

Jumat, 26 Februari 2010

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

1.2 Maksud dan Tujuan

Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang Pasar Modal yaitu mencakup tujuan, fungsi dan hal-hal lainnya dan memberikan informasi juga gambaran mengenai seluruh aspek yang terdapat dalam Pasar Modal.

1.3 Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah Pasar Modal atau yang kita kenal sebagai bursa efek , berikut manfaat dan fungsi pasar modal.

BAB II

PASAR MODAL

2.1 Sejarah Pasar Modal

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
http://www.bapepam.go.id/old/image/box_arrow_white.gif Pada permulaan tahun 1939(perang dunia ke-2) keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

2.2 Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.

2.3 Instrumen Pasar Modal

· SAHAM

Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas

Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan saham :

1. Deviden : keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.

2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.

3. Manfaat non financial : hak suara dalam aktivitas perusahaan.

Jenis Saham :

- Dari segi Hak Tagih

1. Saham Biasa ( common stocks )

2. Saham Preferen ( preffered stocks )

- Dari segi Peralihan

1. Saham atas unjuk ( bearer stocks )

2. Saham atas nama ( regristered stocks )

· OBLIGASI

Adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.

Berkaitan dengan perdagangan obligasi , dikenal istilah-istilah berikut :

- Face value (nilai pari) menunjukan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.

- Jatuh Tempo merupakan tanggal yang telah ditentukan untuk membayar kembali uang yang telah dikeluarkan inverstor, jumlah yang harus dibayar harus sama besar dengan nilai pari obligasi.

- Bunga/Kupon merupakan pendapatan yang diperoleh pemegang obligasi, periode waktu pembayarannya berbeda-beda.

· Obligasi ditinjau dari segi peralihan :

-Obligasi atas nama

-Obligasi atas unjuk

· Obligasi dari segi jaminan yang diberikan :

-Obligasi dengan jaminan ( secured bonds )

-Obligasi tanpa jaminan ( unsecured bonds )

· Ditinjau dari cara penetapan dan pembayaran bunga

-Obligasi dengan bunga tetap

-Obligasi dengan bunga tidak tetap

-Obligasi tanpa bunga

-Obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo

-Obligasi konversi

· SURAT BERHARGA LAINNYA

Selain saham dan obligasi, ada beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, antara lain :

- Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (bukan emiten)untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham ( call option) dan menjual saham ( put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

-Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.

-Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya yang merupakan pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

2.4 Pelaku Dalam Pasar Modal

1. EMITEN

Adalah perusahaan yang menjual kepemilikannya kepada masyarakat ( go public ). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan go public, antara lain :

1.Memperoleh tambahan dana yang digunakan untuk perluasan usaha.

2.Mengubah/memperbaiki komposisi modal.

3.Melakukan pengalihan pemegang saham.

2.INVESTOR

Adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public.Dalam suatu perusaan yang go public , investor pertama adalah pemegang saham sendiri. Sedangkan pemegang pemegangb saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

3.Pemodal Perorangan

Adalah orang individu dengan namanya sendiri melakukan investasi(penanaman) dipasar modal.

4.LEMBAGA PENUNJANG

Lembaga penunjang adalah pendukung bekerjanya pasar modal.antara lain :

-Penjamin Emisi berfungsi sebagi penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak laku dan juag sebaliknya jika efek yang dijual laku akan memperoleh imbalan.Besarnya imbalan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sebelumnya.

-Penanggung ( Guarantor ) memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaanJadi, penanggung dalam hal ini berada dalam posisi diantara dua kepentingan.Lembaga penanggung biasanya dari lembaga-lembag perbankan dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

-Wali Amanat lembaga ini diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Penerbit amanat adalah investor, sehingga wali amanat mewakili investor dan sekaligus mewakili kepentingan investor.

-Perantara pedagang efek (pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. InvestorInvestor yang ingin membeli ataupun menjual efek, maka investor cukup member amanat kepada pialang yang ia percayai.

-Pedagang efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Pedagang efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bias member informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal dan pedagang efek harus mementingkan pesanan kliennya

-Perusahaan Surat Berharga bergerang dalam bidang perdagangan efek-efek yang tercatat dibursa efek Perusahaan surat berharga didukung oleh tenaga professional dalam mekanisasi perdagangan efek.

Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.

1. Akuntan Publik

  • Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
  • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
  • Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)

2. Konsultan Hukum

  • Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
  • Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik

3. Legal Audit

  • Akte pendirian berikut perubahannya
  • Permodalan
  • Perizinan
  • Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
  • Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
  • Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
  • UMR
  • Amdal

4.Notaris

  • Membuat Berita Acara RUPS
  • Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
  • Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek

5. Penilai

Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.

2.5 Keuntungan Risiko dan Manfaat Pasar Modal

Keuntungan dari Pasar Modal

  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Selain keuntungan, manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

Risiko dari Pasar Modal

  • Risiko daya beli
    Daya beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
  • Risiko bisnis
    Menurunnya kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten membayar bunga atau deviden.
  • Risiko tingkat bunga
    Tingkat bunga yang naik, biasanya akan menyebabkan nilai saham cenderung turun
  • Risiko likuiditas
    Kemampuan surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan

Kelemahan Pasar Modal

Selain kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :

  • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

BAB III

PENUTUP

3.1KESIMPULAN

Pengertian Pasar Modal adalah pasar yang mempertemuakn pihak yang menawarkan dan memerlukan modal jangka panjangdan merupakan pasar keuangan untuk modal-modal jangka panjang

Penjual : pihak yang membutuhkan modal (emiten)

Pembeli : pihak yang menanamkan dana (investor)

Instrument Pasar Modal :

-Saham : Bukti kepemilikan,modal sendiri, deviden(laba yang dibagikan)

Obligasi : Bukti hutang,bunga,tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.

Jenis Pasar :

1.Pasar Perdana

2.Pasar Sekunder

Pelaku dalam pasar modal

1.Emiten,tujuannya :

-Perluasan usaha

-memperbaiki struktur modal

-mengadakan pengalihan pemegang saham

2.Investor,tujuannya :

-Penjamin emisi

-Perantara pedagang efek

-Pedagang efek

-Penanggung

-Wali amanat

-Perusahaan surat berharga

-Perusahaan pengelola dana

-Akuntan,konsultan hokum dan notaris

DAFTAR PUSTAKA

www.bapepam.go.id

www.ipotindonesia.com

www.idx.co.id

Sawitri,Peni.&Hartanto, Eko, Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Gunadarma.Jakarta.2007

Sabtu, 02 Januari 2010

PILIHAN GANDA

  1. B. Konsep Koperasi Barat
  2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM
  3. C. Aliran Yardstick
  4. C. Aliran Commonwealth
  5. C. Menurut Mohammad Hatta
  6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
  7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
  8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
  9. C. Kerjasama antar koperasi
  10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
  11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
  12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
  13. D. Berita Negara Republik Indonesia
  14. B. Pengelola
  15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
  16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
  17. D. 5 tahun
  18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
  19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
  20. D. Benar Semua

ESSAY

1. Jenis-jenis Konsep Koperasi :

Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2. Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005 adalah sebagai berikut :

Cadangan = 323.000

Simpanan Anggota (Sa) :

  1. Ahimsa = 2.750
  2. Annisa = 3.250
  3. Rizky = 2.250

Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :

  1. Ahimsa = 25.250
  2. Annisa = 20.575
  3. Rizky = 15.750

Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA)

= 75% x 323.00

= 242.250

Jasa Modal Anggota (JMA)

= 25% x 323.000

= 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa

= Va / TVA (JUA)

= 25.250 / 579.950 (242.250)

= 10.547,138

SHU Modal Ahimsa

= Sa / TMS (JMA)

= 2.750 / 125.800 (80.750)

= 1.765,203

SHU Ahimsa

= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)

= 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa

= Va / TVA (JUA)

= 20.575 / 579.950 (242.250)

= 8.594,351

SHU Modal Annisa

= Sa / TMS (JMA)

= 3.250 / 125.800 (80.750)

= 2.086,149

SHU Annisa

= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)

= 10.680.500

c) SHU Usaha Rizky

= Va / TVA (JUA)

= 15.750/ 579.950 (242.250)

= 6.578,908

SHU Modal Rizky

= Sa / TMS (JMA)

= 2.250 / 125.800 (80.750)

= 1.444,257

SHU Rizky

= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)

= 8.023.165

Sabtu, 19 Desember 2009

PENGERTIAN & TUJUAN KOMPENSASI DAN HAL-HAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KOMPENSASI



K

ompensasi adalah segala sesuatu yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.

Tujuan kompensasi adalah memberikan penghargaan kepada para karyawan sehingga masing-masing karyawan dapat meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat memajukan perusahaan tersebut. Selain itu kompensasi dijalankan agar mendapatkan karyawan yang berkualitas baik.

Sebelum perusahaan memberikan kompensasi kepada para pekerja perusahaan harus melakukan penghitungan kinerja dengan membuat sistem penilaian kinerja yang merata. Sistem tersebut umumnya berisi kriteria penilaian setiap pegawai, misalnya mulai dari jumlah pekerjaan yang bisa diselesaikan, kecepatan kerja, komunikasi dengan pekerja lain, perilaku, pengetahuan atas pekerjaan, dan lain sebainya.

Para karyawan mungkin akan menghitung-hitung kinerja dan pengorbanan dirinya dengan kompensasi yang diterima. Apabila karyawan merasa tidak puas dengan kompensasi yang didapat, maka dia dapat mencoba mencari pekerjaan lain yang memberi kompensasi lebih baik. Hal itu cukup berbahaya bagi perusahaan apabila pesaing merekrut / membajak karyawan yang merasa tidak puas tersebut karena dapat membocorkan rahasia perusahaan.

Kompensasi yang diberikan kepada karyawan ada dua jenis yaitu kompensasi Ekstrinsik dan Kompensasi Instrinsik. Kompensasi Ekstrinsik adalah imbalan yang diberikan berupa uang antara lain gaji,upah, honor,bonus,komisiupah,insentif dll. Dan ada juga imbalan ekstrinsik yang bentuknya benefit atau tunjangan antara lain uang cuti,uang makan,jamsostek,uang pensiun. Sedangkan Kompensasi Instrinsik adalah kompensasi yang tidak berbentuk fisik missal adalah kondisi lingkungan kerja yang baik juga pekerjaan yang menarik.

3 Teori Latar Belakang / Melatar Belakangi Kompensasi Pekerja :

1. Teori Kompensasi Ekonomi Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi / negoisasi antara para pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.

2. Teori Kompensasi Standar Hidup
Teori standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dll.

3. Teori Kompensasi Kemampuan Membayar
Teori kemampuan membayar adalah suatu sistem penentuan besar kecil kompensasi yang diberikan kepada para pekerja dengan menyesuaikannya dengan tingkat pendapatan dan keuntungan perusahaan. Ketika perusahaan sedang berjaya, maka karyawan diberikan tambahan kompensasi. Tetapi jika perusahaan mengalami kerugian, maka pegawai juga akan mendapat pengurangan kompensasi.


Senin, 14 Desember 2009

SELEKSI CALON PEGAWAI DAN WAWANCARA
(pengertian & teknik-teknik)

I. Pengertian Seleksi Calon Pegawai

Penyeleksian adalah pemilhan. Menyeleksi merupakan suatu pengumpulan dari suatu pilihan. Proses seleksi melibatkan pilihan dari berbagai objek dengan mengutamakan beberapa objek saja. Dalam pemilihan pegawai biasanya seleksi lebih secara khusus mengambil keputusan dengan membatasi pegawai yang dikontrakkerjakan dari pilihan sekelompok calon-calon pegawai yang berpotensi.

Teknik-teknik seleksi :
1.Tes Pengetahuan Akademik.
Tes pengetahuan akademik bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan materi pengetahuan akademik calon pegawai.

2. Tes Psikologi.
Tes Psikologi bertujuan untuk mengungkap kemempuan potensial dan kemampuan sebenarnya pada calon pegawai. Tes Psikologi yang diberikan untuk seleksi antara lain :
a.Tes Bakat
Tes bakat bertujuan untuk mengukur kemampuan bakat khusus atau kemampuan potensi pada calon pegawai misalnya seperti kemempuan mekanik dan kemempuan untuk memberikan konsep-konsep yang memajukan perusahaan. Tes psikologis yang digunakan antara lain the adaptability test, vision test, phsycomotor test, employment test, the wesman personel test, test of cognitive abilities, test of mechanical ability.

b.Tes kecenderungan untuk berprestasi
Tes ini mengukur keterampilan dan penegetahuan calon pegawai.Tes ini mengukur kemempuan kerja baik bersifat oral maupun tertulis. Tes yang digunakan adalah Achievement test.

c.Tes Minat Bidang Pekerjaan.
Tes ini mengukur minat calon pegawai terhadap suatu jabatan atau bidang pekerjaan. Melalui tes ini dapat diketahui apakah pilihan calon pegawai sesuai dengan minatnya atau tidak.Minat yang dimaksud adalah :
-Outdoor : penelitian lingkungan, bertani
-Mechanical : ahli teknik, montir, operator
-Computational : akuntansi, kasir bank
-Scientific : dokter, insinyur, perawat
-Persuasive :actor, aktris, penyiar radio, pengarang
-Artistik : pelukis, arsitek, perancang busana, piñata rambut
-Literary : penulis novel, sejarawan, pengajar, wartawan
-musical : penyanyi, pemain alat musik, pagelaran konser
-social service : pekerja social, perawat
-clecrial : akuntan, sekretaris juru arsip, ahli statistic
Tes yang digunakan untuk mengukur semua itu adalah Kuder Preference Record Vocatinal Test.

d. Tes Kepribadian
Tes ini mengukur kedewasaan emosi, tanggung jawab, penyesuian dan ketakutan.
Tes yang digunakan antara lain The Minnesota Multiphasic, Personality Inventory, Baum Test.


II. WAWANCARA
Wawancara adalah pertemuan antara dua orang atau lebih secara berhadapan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mengetahui apakah calon pegawai memeuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditentukan oleh perusahaan.Berikut ini adalh efektivitas yang dilakukan agar wawamcara berjalan dengan baik :
1. Pengetahuan sebelumnya tentang kandidat.
2. Sikap Pewawancara.
3. Urutan wawancara.
4. Informasi negative.
5. Kesan Pertama.
6. Materi Wawancara.
7. Validitas Wawancara.
8. Wawancara Terstuktur dan tidak terstuktur.

Kamis, 26 November 2009

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya,sehingga makalah ini yang berjudul “ AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI” dapat selesai pada waktunya.
Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD’45 dalam era globalisasi.
Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, yaitu kepada :
1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3. Arif setiawan teman terdekat saya yang telah membantu saya dan selalu mendukung saya.
4. Serta teman-teman yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, penulis mengharapkan adanya kritik dan saran pembaca. Karena kritik dan saran pembaca dapat memotivasi penulis dalam menyempurnakan makalah saya untuk kedepannya.




Jakarta, 13 November 2009


( Penulis )



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

Bab 1. PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Maksud dan Tujuan 2
1.3 Ruang Lingkup 2

Bab 2. AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA
DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI 3
2.1 Bidang Politik 3
2.2 Bidang Ekonomi 4
2.3 Bidang Sosial Budaya 5
2.4 Bidang Hukum 6

Bab 3. PENUTUP 8
3.1 Kesimpulan 8
3.2 Kritik dan Saran 9


DAFTAR PUSTAKA 10




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pesatnya kemajuan teknologi komunikasi memungkinkan tiap individu memperoleh dari mana pun dalam waktu yang singkat. Interaksi antara individu juga akan semakin meningkat dan melampaui batas-batas Negara. Informasi semakin mudah tersiar, yang tentunya memuat pula kepentingan, nilai, ataupun ideology. Kepentingan, atau nilai budaya serta ideologi tersebut tentu tidak seluruhya sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam ideologi Pancasila dan UUD’45.
Bedasarkan pemaparan tersebut tentunya sebagai bangsa yang besar dan bangsa yang menjunjung nilai-nilai ketuhanan, etika, dan kemanusiaan tentunya masyarakat dan Bangsa Indonesia senantiasa sadar akan pengaruh dari adanya proses globalisasi. Proses globalisasi tentunya tidak dapat di hindari, namun dari proses globalisasi tersebut bukan suatu halangan atau menjadikan sesuatu yang dikhawatirkan. Proses Globalisasi perlu disikapi dengan kesiapan mentalitas bangsa yang tetap menjunjung tinggi nilai-nlai dan karakteristik asli bangsa Indonesia yang luhur.
Sikap yang harus ditunjukan dalam pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.
2.Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.
3.Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari negara-negara lain atau lembaga Internasional.
4. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bermartabat.Sejalan dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan , pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.
1
5.Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan pula dalam masalah-masalah tersebut.

1.2 Maksud dan Tujuan
Adapun tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia mengamalkan Pancasila dan UUD’45 dalam era globalisasi.

1.3 Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan cara pengaplikasian Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya di era globalisasi.





BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD’45 DALAM ERA GLOBALISASI

Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.

2.1 Bidang Politik
Globalisasi merupakan sekutu masyarakat dan bukan lawan seperti terkesan selama ini. Tetapi perlu diingat pula bahwa setiap agenda politik Indonesia di era global harus sejalan dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negeriny yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Misalnya, menyangkut ekspolitasi sumber daya alam di Freeport, pertambangan Blok Cepu, dan tempat-tempat yang melalui agenda politiknya.
Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
3
2.2 Bidang Ekonomi
Seiring dengan kemajuan teknologi Informasi yang menghadirkan kemudahan dalam melakukan akses informasi, aktifitas perekonomian berkembang pesat melampaui batas Negara. Kemajuan tersebut telah mendorong globalisasi ekonomi yang membentuk pasar bebas. Regionalisme dan aliansi ekonomi berkembang pesat dengan adanya aliansi-aliansi ekonomi seperti Asia-Pasific Economic Cooperation ( APEC ), ASEAN Free Trade Agreement ( AFTA ), North American Free Trade Agreement ( NAFTA ), dan
European Union ( EU). Pemberlakuan pasar bebas dan perdagangan bebas menciptakan
iklim kompetisi yang ketat, mendorong setiap negara mendorong mengembangkan produk-produk unggulan yang kompetitif.
Keterbatasan kemampuan yerutama sektor permodalan, kualitas sumber daya manusia, dan teknologi, serta aturan pasar bebas yang sangat ketat, ketidakmampuan negara berkembang dalam berkompetisi akan menjadikannya hanya sebagai pasar bagi produk-produk negara maju. Ketimpangan persaingan ekonomi negara maju terhadap negara berkembang akan menimbulkan peluang bagi munculnya ketidakpuasan dan tindakan proteksi, sehingga akhirnya memicu konflik dan krisis yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketimpangan ekonomi dunia melahirkan suatu bentuk perlawanan masyarakat yang tersisih dan beranggapan bahwa mereka dibentuk terbelakang oleh negara maju dengan berbagai cara. Sehinnga hal tersebut memunculkan perlawanan yang dapat menimbulkan konflik internal maupun eksternal. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.


2.3 Bidang Sosial dan Budaya
Perkembangan dunia yang tanpa batas dapat menimbukan dampak positif maupun dampak negativ. Dari setiap dampak yang ditimbulkan, dalam bidang sosial budaya tampak nyata berpengaruh dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dapat ditunjukan adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin modern dan konsumtif, bahkan menggeser nilai-nilai lokal yang selama ini diprtahankan. Sikap yang harus ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia sebagai pengamalan dari Pancasila dalam menghadapi nilai-nilai globalisasi, terutama dalam kehidupan social budaya.
Pertama, gaya hidup masyarakat harus diselaraskan dengan nilai, norma, estetika, terutama yang berkaitan dengan mode pakaian, pergaulan dan kebiasaan hidup, serta adapt istiadat. Sikap yang harus ditunjukkan terhadap pengaruh tersebut , adalah dengan adanya himbauan, pendidikan, bahkan aturan yang tegas terhadap fenomena tersebut dalam menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga oleh bangsa Indonesia. Cara efektif dalam menangkalnya adalah dengan melalui pendidikan formal maupun nonformal, baik disekolah, pendidikan keagamaan dan acara-acara lain yang memberikan perhatian terhadap etika dan moral bangsa Indonesia.
Kedua, sikap individualisme yang memengaruhi budaya masyarakat Indonesia yang biasa bergotong-royong dan kekeluargaan. Hal tersebut perlu diperhatikan dalam kehidupan social masyarakat Indonesia.
Ketiga, pengaruh sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.


2.4 Bidang Hukum
Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Pancasila terlahir dalam nuansa perjuangan dengan melihat pengalaman dan gagasan-gagasan bangsa lain, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia sendiri. Oleh sebab itu, Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Sejarah telah mencatat, kendati bangsa Indonesia pernah memiliki tiga kali pergantian UUD,tetapi rumusan Pancasila tetap berlakudidalamnya. .
Kini, yang terpenting adalah bagaimana rakyat, terutama kalangan elite nasional, melaksanakan Pancasila dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan lagi menjadikan Pancasila sekadar rangkaian kata-kata indah tanpa makna. Jika begitu, maka Pancasila tak lebih dari rumusan beku yang tercantum dalam Pembukaan UUD ’45. Pancasila akan kehilangan makna bila para elite tidak mau bersikap atau bertindak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bila Pancasila tidak tersentuh dengan kehidupan nyata, Pancasila tidak akan bergema. Maka, lambat-laun pengertian dan kesetiaan rakyat terhadap Pancasila akan kabur dan secara perlahan-lahan menghilang.
Di depan Sidang Umum PBB, 30 September 1960, Presiden Soekarno menegaskan bahwa ideologi Pancasila tidak berdasarkan faham liberalisme ala dunia Barat dan faham sosialis ala dunia Timur. Juga bukan merupakan hasil kawinan keduanya. Tetapi, ideologi Pancasila lahir dan digali dari dalam bumi Indonesia sendiri. Secara singkat Pancasila berintikan Ketuhanan Yang Maha Esa (sila pertama), nasionalisme (sila kedua), internasionalisme (sila ketiga), demokrasi (sila keempat), dan keadilan sosial (sila kelima). Dan dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/२०००
Dalam kehidupan kebersamaan antar bangsa di dunia, dalam era globalisasi yang harus diperhatikan, pertama, pemantapan jatidiri bangsa. Kedua, pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:

§ Perdamaian—bukan perang.
§ Demokrasi—bukan penindasan.
§ Dialog—bukan konfrontasi.
§ Kerjasama—bukan eksploitasi.
§ Keadilan—bukan standar ganda.

Tata nilai universal yang dibawa arus globalisasi saat ini sebenarnya tak lebih nilai-nilai Pancasila dalam artian yang luas. Cakupan dan muatan globalisasi telah ada dalam Pancasila. Karena itu, mempertentangkan ideologi Pancasila dengan ideologi atau faham lain tak lebih dari sekadar kesia-siaan belaka. Selain itu, selama masih terjadi pergulatan pada faham dan pandangan hidup, bangsa dan rakyat Indonesia akan terus berada dalam kekacauan berpikir dan sikap hidup. Menggantikan Pancasila sebagai dasar negara tidak mungkin karena faham lain tidak akan mendapat dukungan bangsa dan rakyat Indonesia. Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena sistem
nilainya mengakomodasi semua pandangan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan kepribadian bangsa Indonesia.
Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan. Karena cita-cita Pancasila sangat sesuai dengan dambaan dan cita-cita masyarakat dunia.


BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.
Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Bidang Politik
Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Bidang Ekonomi
Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Bidang Sosial dan Budaya
sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

8
Bidang Hukum
pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain:
§ Perdamaian—bukan perang.
§ Demokrasi—bukan penindasan.
§ Dialog—bukan konfrontasi.
§ Kerjasama—bukan eksploitasi.
§ Keadilan—bukan standar ganda.

3.2 SARAN
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan UUD’45 dan juga mempertahankannya.



DAFTAR PUSTAKA
Witarsa Rofiq, Aang.2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor: CV Regina.
Seri diktat kuliah.Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Gunadarma
www.google.com
www.joglosemar2007.blogspot.com
www.opensubscriber.com